TUGAS
TAMBAHAN 6
“MULIA LUBIS
DIBERHENTIKAN”
1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil?
Menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat karena
Todung Mulya Lubis dianggap telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar
larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan
profesi disbanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan
dapat dibenarkan?
Hal ini bisa dikatakan wajar, karena disini Todung merasa kecewa karena diberhentikan dari pekerjaannya.
3. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokat?
Pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat
Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j
dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika
Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di
pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut
ini melanggar kode etik atau tidak !
1. Ketua BPK
RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Pendapat : Melanggar Kode Etik.
Alasan : Tidak seharusnya BPK mengatakan hal tersebut,
karena sebagai KAP pasti punya ketentuan dan persyaratan untuk mengeluarkan
suatu laporan dan tidak mungkin sembarangan.
2. Sebuah KAP
di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m
Pendapat : Tidak Melanggar Kode Etik.
Alasan : Karena papan nama tersebut dibuat untuk
memberikan identitas atas adanya kantor akuntan public tersebut.
3. Sebuah KAP
memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari
gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Pendapat : Tidak Melanggar Kode Etik.
Alasan : wajar saja dilakukan karena itu hak dari KAP
tersebut untuk merayakan ulang tahunnya.
4. Dalam rangka
memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank
pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien
yang diberikan pihak bank.
Pendapat : Melanggar Kode Etik.
Alasan : Karena
dalam hal ini KAP dianggap memberikan sogokan untuk mendapatkan klien.
5. Untuk
mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee.
Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran
jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Pendapat :
Tidak Melanggar Kode Etik.
Alasan : Karena
ini merupakan cara untuk mendapatkan klien. Dimana memberikan fee kepada agen
pemasaran dan memberikan surat penawaran jasa auditnya ke kantor – kantor.
6. KAP XYZ
mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Pendapat :
Tidak Melanggar Kode Etik.
Alasan : karena hal tersebut merupakan pekerjaan dari
sebuah KAP.
7. Partner KAP
membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh
diskon 30%.
Pendapat : Melanggar Kode Etik.
Alasan : Karena
perolehan diskon tersebut dapat dianggap sebagai komisi diluar seharusnya atas
kerja KAP.
0 komentar:
Posting Komentar