TUGAS WAJIB
MINGGU 6
ETIKA DALAM
AUDITING
Dalam pelaksanaan sebagai seseorang
yang memiliki profesi sebagai akuntan publik, maka kepercayaan merupakan hal
yang sangat penting. Saat seseorang sudah menaruh kepercayaan kepada kita maka
orang tersebut akan nyaman untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam
rangka melakukan tugas sebagai auditor. Tetapi sebaliknya jika kepercayaan para
masyarakat sudah menurun maka kan membuat jasa auditor kita tidak akan dipakai
oleh orang lain. Disini kita sebagai seorang auditor harus memiliki sikap
independensi, yaitu bebas, tidak terikat dan tidak memihak ke salah satu pihak.
Selain itu juga memiliki kejujuran dalam melaksanakan tugasnya. Seorang akuntan
memiliki kewajiban untuk menjaga standar perilaku etika kepada organisasi
tempat dia berkerja, dimana akuntan juga memiliki tanggung jawab menjadi
kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektifivitas mereka.
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Para akuntan
diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang
pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
·
Sistem Akuntansi. Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
·
Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
·
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Itu berarti auditor akan bersifat netral
terhadap suatu pihak, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat
mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui
adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Auditor tidak boleh memposisikan diri
atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi,
integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk menggunakan
laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan
percaya sepenuhnya.
Pada tanggal
28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20
/PM/2002 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
terdapat pasal 1 yang berisi Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a) Periode Audit
dan Periode Penugasan Profesional :
·
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
·
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan
kepada Bapepam.
b) Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d) Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
·
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan,
pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review,
atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan
lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau
penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau
kejadian penting;
·
Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua
orang yang:
ü
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit;
ü
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan
dalam penugasan audit; atau
ü
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit;
atau
ü
Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien.
e) Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
Sumber : http://maududdy.multiply.com
0 komentar:
Posting Komentar