TUGAS WAJIB MINGGU 5
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Secara garis
besar terdapat beberapa kode etik dan perilaku profesional, salah satunya
adalah Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan
suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. Jika didalam suatu
perusahaan para pegawainya tidak memiliki sikap kejujuran maka akan berdampak
buruk pada perusahaan itu sendiri, misalnya seorang pegawai di bidang keuangan
yang tidak jujur maka bisa saja dia melakukan penyelewengan terhadap uang
perusahaan. Dari penyelewengan tersebut bisa membuat perusahaan bangkrut,
karena biasanya orang yang sudah biasa melakukan kecurangan tidak akan segan –
segan untuk melakukan kecurangan lagi dan lagi.
Selain itu
juga terdapat Honor property rights including copyrights and patents atau Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan. Setiap perusahaan yang dalam kinerjanya membuat suatu inovasi
atau pembaharuan maka produk yang dibuat tersebut harus di beri hak paten atau
hak cipta, agar produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut tidak dicuri
kepemilikannya oleh pihak lain yang mungkin saja ingin mendapatkan keuntungan
dari produk yang dihasilkan.
Prinsip –
prinsip etika IFAC :
·
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
·
Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
·
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
·
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
·
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
PRINSIP –
PRINSIP ETIKA AICPA :
·
Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
·
Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan
publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada
profesionalisme.
·
Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab
profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
·
Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang
auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
·
Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika
profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya
serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan
terbaiknya.
·
Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat
jasa yang akan disediakannya.
PRINSIP –
PRINSIP ETIKA IAI
·
Integritas : berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
·
Obyektivitas : Seorang auditor yang obyektif adalah auditor
yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya.
·
Kompetensi dan Kehati-hatian : Disini auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila
ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara memuaskan.
·
Kerahasiaan : Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya
dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan
proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan
transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor
harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
·
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi : Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
·
Ketepatan Bertindak : Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
·
Standar teknis dan profesional : Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja.
Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
0 komentar:
Posting Komentar