HUKUM DAGANG

NAMA : MIA JULIA PUTRI

KELAS : 2EB13

NPM : 22209168

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

HUKUM DAGANG

A. Sejarah Hukum Dagang

No

Tahun

Tempat/ Negara

Tokoh

Kitab Undang-

Undang

Keterangan

1

--

Romawi

Kaisar Juristinianus

Corpus Sivillis (CIC)

*Mengatur hukum perdagangan yang berlaku di negara jajahan Romawi.

2

1000-1500

Italia dan Perancis selatan

Pedagang Setempat

Pedagang (Koopmanscreht)

*Belum disusun secara sistematis, dan bersifat kedaerahan

* Dibuat karena penggunaan hukum Romawi ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan

3

1673

Perancis

Mentri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert

Ordonnance du Commerce

* Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.

* Karena hukum pedagang bersifat kedaerahan dan pada tahun-tahun tersebut bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka disusunlah kitab ini.

4

1681

Perancis

Raja Louis XIV (1643-1715)

Ordonannce de La Marine

* Mengatur hukum perdagangan laut

B. PENGERTIAN HUKUM DAGANG

v Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

v Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

C. SUMBER HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

v Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)

v Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

D. KETENTUAN – KETENTUAN HUKUM DAGANG

  1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
  2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
  3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :

v Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)

v Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.

v Penggunaan surat-surat niaga

E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

F. PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG DI DUNIA

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

G.SIFAT HUKUM DAGANG

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan.Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (Buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai Perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPdt Buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1). KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab.

REFERENSI :

http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html

http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html

http://ayukusumawardani.blogspot.com/2008/12/sistem-hukum-indonesia.html

0 komentar:



Posting Komentar