TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 3
NAMA : MIA JULIA PUTRI
KELAS : 2EB13
NPM : 22209168
HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut :
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Dalam hukum perikatan dikenal beberapa macam perikatan. Macam-macam perikatan ada yang didasarkan pada KUH Perdata, ada pula yang
didasarkan pada doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata :
- Perikatan Perdata dan Perikatan Wajar/Alamiah
Perikatan Perdata adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat digugat dimuka Pengadilan dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk pelaksanaannya. Sedangkan perikatan wajar/alamiah adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan, jadi tanpa gugat (ada schuld tanpa haftung).
- Perikatan Positif dan Perikatan Negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang isinya mewajibkan debitur
untuk berbuat atau melakukan sesuatu sedangkan perikatan yang negatif
adalah perikatan yang melarang orang berbuat sesuatu atau mewajibkan
debitur untuk membiarkan sesuatu berlangsung (perikatan untuk tidak berbuat sesuatu).
- Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi.
Perikatan yang dapat dibagi-bagi ialah perikatan yang prestasinya
dapat dibagi-bagi. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
- Perikatan Principal dan Perikatan Accessoir
Perikatan principal adalah perikatan pokok. Perikatan assesoir adalah perikatan yang tambahan. Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa sehingga perikatan yang satusampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan asessoir. Misalnya perikatan utang dengan jaminan fidusia. Perikatan utang piutangnya adalah perikatan principal dan perikatan fidusia adalah perikatan assesoir. Jika perikatan utang piutangnya lunas maka perikatan fidusianya turut lunas.
- Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik.
Perikatan spesifik adalah perikatan yang prestasinya ditentukan satu per satu (terperinci). Misalnya : kewajiban untuk menyerahkan rumah tertentu yang telah ditunjuk. Sedangkan Perikatan generik adalah perikatan yang prestasinya ditentukan menurut jenisnya. Misalnya : kewajiban menyerahkan 100 kg gula pasir.
- Perikatan Alternatif dan Perikatan Fakultatif
Perikatan alternatif adalah suatu perikatan dimana debitur
berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Perikatan Fakultatif adalah suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa
prestasi dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi lain.
- Perikatan yang Sederhana dan Perikatan yang Berlipat Ganda
Perikatan yang sederhana adalah perikatan yang prestasinya terdiri dari satu prestasi Contohnya : pinjam pakai, kewajiban debitur adalah
mengembalikan barang tertentu yang dipinjam. Naun kreditur tidak wajib
untuk menerima (merasa puas) dengan pengembalian barang yang sejenis sekalipun nilainya sama atau bahkan lebih tinggi.
Perikatan yang berlipat ganda adalah perikatan yang terdiri dari beberapa
prestasi. Contoh : pada perjanjian jual beli timbul banyak
perikatan dan karenanya ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual.
- Perikatan yang Sepintas dan Perikatan yang Terus Menerus.(berlanjut)
Perikatan yang sepintas adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya hanya dilakukan dengan satu kali saja dalam waktu yang singkat. Umur perikatannya hanya pendek saja. Misalnya penyerahan barang dalam jual beli. Sedangkan Perikatan yang terus menerus (berlanjut) yang pemenuhan prestasinya dilakukan dengan terus menerus berkelanjutan dalam waktu yang panjang, misalnya sewa menyewa, perjanjian perburuhan, dll.
- Perikatan Bersyarat dan Perikatan dengan Ketentuan Waktu
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya
digantungkan pada syarat tertentu. Berikatan bersyarat diatur dalam Buku III Bab bagian V yang meliputi Pasal 1253 s/d Pasal 1267 KUH Perdata. Sedangkan Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya digantungkan pada waktu yang tertentu. Perikatan ini diatur dalam Buku III Bab I bagian 6 meliputi Pasal 1268 s/d 1271 KUH Perdata.
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
v Karena pembayaran
v Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
v Karena adanya pembaharuan hutang
v Karena percampuran hutang
v Karena adanya pertemuan hutang
v Karena adanya pembebasan hutang
v Karena musnahnya barang yang terhutang
v Karena kebatalan atau pembatalan
v Karena berlakunya syarat batal
v Karena lampau waktu
Sumber :
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
0 komentar:
Posting Komentar