NAMA : MIA JULIA PUTRI
KELAS : 2EB13
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa inggris " cooperative " yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi yaitu sekelompok orang yang secara sukarela bergabung dalam suatu organisasi dan mempunyai tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhan anggota dan mensejahterakan anggotanya.Koperasi bertugas menghimpun dana dari para anggota dan melayani peminjaman untuk para anggota. Koperasi berdasarkan asas kekeluargaan, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa " Koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya".
A. Prinsip - Prinsip Koperasi
1. Para anggota koperasi bersifat sukarela
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan melakukan rapat anggota
3. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa para anggota
4. Merupakan suatu usaha yang mandiri
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
B. Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat anggota : Tempat dimana para anggota koperasi membicarakan kepentingan dari koperasi, selain itu biasanya dilakukan rapat anggota untuk mengambil keputusan dari suatu masalah yang dialami dalam koperasi dengan cara pengambilan suara terbanyak dari anggota koperasi.
2. Pengurus : Suatu perangkat organisasi yang anggotanya berasal dari anggota koperasi dan dibentuk pada saat rapat anggota. Pengurus diberi tugas untuk mengelola organisasi. Biasanya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
3. Pengawas : Suatu perangkat organisasi yang dipilih dari rapat anggota dan bertugas untuk mengawasi kinerja daro para pengurus koperasi.
4. Pengelola : Seseorang yang ditugaskan untuk menjalankan / melaksanakan dan mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
C. Tujuan Koperasi
1. Mensejahterakan para anggota
2. Berperan dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat
3. Membantu ekonomi rayat kecil
4. Mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera
D. Jenis - Jenis Koperasi
1. Koperasi Unit Desa ( KUD )
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan, dan membantu masyarakat dalam usaha ekonomi pedesaan khususnya di bidang pertanian.
2. Koperasi Sekolah
Koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah. Pada koperasi sekolah menyediakan kebutuhan dari para siswa itu sendiri, misalnya mereka membutuhkan buku, pulpen, pensil, penghapus dan lain - lain maka mereka bisa mendapatkannya di koperasi sekolah.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang didirikan dengan tujuan menampung simpanan dari para anggota dan melayani pinjaman.
4. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari - hari anggota
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa
6. Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah ( UKM ) yang menjalankan kegiatan penyediaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
E. Sumber Modal Dalam Koperasi
Modal koperasi sangat dibutuhkan dalam membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal Sendiri
- Simpanan Pokok : Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kpada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ni tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, dan simpanan pokok ini jumlahnya sama untuk setiap anggotanya.
- Simpanan Wajib : Sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan : Sejumlah dana yang diperoleh dari SHU ( Sisa Hasil Usaha ) digunakan untuk modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah : Sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemeberian orang lain.
b. Modal Pinjaman
Modal Pinjaman Berasal dari :
- Anggota dan calon anggota
- Penerbitan oblgasi dan surat hutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
- Bank dan lembaga keuangan
- Koperasi lainnya atau angotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar