TUGAS EKONOMI KOPERASI " KASUS - KASUS KOPERASI"

TUGAS EKONOMI KOPERASI " KASUS - KASUS KOPERASI & PENYELESAIAN"


NAMA : MIA JULIA PUTRI



NPM : 22209168


KELAS : 2EB13


MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI


UNIVERSITAS GUNADARMA





KASUS KOPERASI 1





Koperasi Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian. Ketua I koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu para pengurus juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya diluar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi itu rugi sebesar Rp. 55 Milyar. Baik Hendrawan ataupun Wijaya yang dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Jateng . Sejak berdiri 3 tahun silam Koperasi SS telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.




Pegurus koperasi SS tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A. Dani Sriyanto SH menerima laporan dari para deposan yang menghawatirkan jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan sambung Dani, maka pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.




PENYELESAIAN KASUS KOPERASI 1




Menurut saya kasus ini tidak dapat dipandang sebelah mata, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang telah menyimpan uangnya. Kita ketahui nahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka meraka harus mendapatkan hukuman yang setimpal misalnya dipenjara dan membayar denda.


Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan utamanya mensejahterakan anggota.




KASUS KOPERASI 2




Macetnya dana masyarakat yang dhimpun Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Nuansa Pelangi Indonesia ( NPI ) Banjarnegara , mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut kasus ini Polres membentuk tim khusus, dan tim telah menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya ( tamara ) dan tabungan harian sigap




Awal beroperasi NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tetapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bungan lebih tinggi dibanding bank umum. Bungan tabungan mencapai 3 % / bulan. Mulai pertegahan Maret 2006 terjadi kredit macet lebih dari Rp. 5 Milyar, sejak itu nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.




Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ketua koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana msyarakat sebesar Rp. 20.469 Milyar lebih. Diperoleh informasi jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kmungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.




PENYELESAIAN KASUS KOPERASI 2




Menurut saya Polres setampat harus menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah melenceng dari prinsipnya seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani peminjaman hanya untuk para anggota koperasi, tetapi kenyataannya malah beroperasi layaknya Bank Umum. Akibatnya terjadi kredit macet sehingga nasabah mulai susah mengambil uangnya. Jadi koperasi ini tidak boleh beroperasi dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota karena pada dasarnya koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota, tetapi jika yang terjadi seperti ini maka koperasi ini sudah melenceng dari yang semestinya.




0 komentar:



Posting Komentar