SHU DAN KASUS SHU

TUGAS EKONOMI KOPERASI 2 ( SHU DAN KASUS SHU )
NAMA : MIA JULIA PUTRI
KELAS : 2EB13
NPM : 22209168
UNIVERSITAS GUNADARMA

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI

A. Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dari pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU Total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
e. Jumlah simpanan per anggota.
f. Omset atau volume usaha per anggota.
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
B. Prinsip Pembagian SHU
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
b. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

d. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
C. Rumus dari pembagian SHU:
SHU per anggota ( SHUA = JUA + JMA )
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
D. Pembagian SHU Koperasi
 Cadangan koperasi
 Jasa anggota
 Dana pengurus
 Dana karyawan
 Dana pendidikan
 Dana sosial
 Dana untuk pembanguna lingkungan.
E. Mekanisme Pembagian SHU:
a. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
b. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
c. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
d. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
e. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
f. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

KASUS SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
Koperasi “Indah Lestari” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2009 sebagai berikut :

(Hanya untuk anggota):
a. Penjualan Rp 460.000.000,-
b. Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
c. Laba Kotor Rp 60.000.000,-
d. Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
e. Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
 Cadangan Koperasi 40%
 Jasa Anggota 25%
 Jasa Modal 20%
 Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Indah Lestari senilai Rp 920.000,-






JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:
a. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
b. Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
a. Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
b. Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
 Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
 Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

THE TWILIGHT SAGA

Dunia perfilman dunia emang ga pernah lepas dari yang namanya film percintaan. Saat ini salah satu film yang menarik perhatian adalah Twilight. Twilight memiliki 4 seri yaitu twilight, new moon, eclipse dan yang terakhir adalah breaking dawn. Ketiga serinya telah tayang di bioskop, twilight pada tahun 2008, dan seri - seri berikutnya hanya berselang 1 tahun. Yang terbaru adalah eclipse yang tayang di bioskop pada bulan juni kemarin. Serinya yang terakhir saat ini dikatakan akan dibuat menjadi 2 sesi dikarenakan novelnya agak sulit untuk dijadikan film. Sesi yang pertama direncanakan akan ditayangkan pada tahun depan dan sesi kedua pada tahun berikutnya.


Film Twilight diadaptasi dari novel dengan judul yang sama dan merupakan karangan Stephenie Meyer. Menceritakan tentang cinta segitiga antara Edward, Bella dan Jacob. Jika kita hanya mendengarnya sekilas maka pasti kita akan menganggap film ini hanya film percintaan biasa, namun yang membuat film ini berbeda adalah kedua Edward maupun Jacob bukanlah manusia, Edward adalah seorang vampir, tetapi dia dan keluarganya tidak lagi mengkonsumsi darah manusia melainkan mereka berburu hewan - hewan, sedangkan Jacob adalah seorang manusia serigala atau bisa disebut dengan werewolf, sebenarnya Jacob awalnya hanya anak berusia 16 tahun biasa, tetapi karena dia memiliki darah werewolf sehingga dia pun berubah menjadi werewolf.


Pada awalnya Jacob adalah sahabat Bella, di Twilight Bella bertemu dengan Edward dan keduanya saling jatuh cinta, Bella tidak tahu jika Edward adalah seorang vampir tetapi setelah dia tahu dia tidak merasa takut malahan dia tidak bisa hidup tanpa Edward begitu pun dengan Edward, dia tidak bisa hidup tanpa Bella, padahal walaupun dia dan keluarganya sudah lama tidak mengkonsumsi darah manusia namun ketika dia bertemu Bella dia tidak dapat menahan rasa haus nya terhadap darah Bella. Tetapi karena Edward sangat mencintai Bella dia pun bisa mengatasi perasaan itu dan dia akan selalu melindungi Bella. Keluarga Bella juga sangat sayang kepada Bella.


Edward diadopsi oleh Carlisle dan Esme, selain itu Edward juga memiliki 4 saudara yaitu Alice dan pasangannya Jasper serta Rosalie dan pasangannya Emmet.


Saat di New Moon, Edward meninggalkan Bella. Hal itu membuat Bella sangat terpukul, selama hampir 7 bulan dia seperti mayat hidup saja tidak pernah berhubungan dengan teman - temannya. Tetapi sejak dia bersama Jacob, seakan luka hatinya ditinggalkan oleh Edward sudah sedikit sembuh, Bella merasa senang dan nyaman berada disisi Jacob, ia merasa tidak dapat hidup tanpa Jacob.


Diakhir New Moon, Edward kembali dan Bella sangat bahagia. Lain halnya dengan Jacob, ia merasa sangat sedih kehilangan Bella. Tetapi cinta harus memilih dan Bella tidak bisa mendapatkan keduanya....yang satu mataharinya dan yang satunya nafasnya...


Dan Bella memilih Edward,, dia rela menukarkan jiwa nya dengan keabadian yaitu dengan menjadi vampir dan bisa hidup selamanya bersama Edward....


Selain masalah percintaan antara mereka bertiga, kenyataan bahwa Edward adalah seorang vampir dan Jacob adalah seorang werewolf membuat keadaan menjadi tidak baik karena werewol memiliki 1 musuh yaitu vampir. Vampir dan werewolf memiliki kesepakatan yaitu apabila vampir menciptakan vampir baru maka mereka akan bertempur. Dan ada banyak vampir - vampir jahat yang selalu mengincar Bella....


Untuk lebih lengkapnya bisa baca ke 4 novelnya... dan juga bisa nonton ketiga seri film nya...


Kita tinggal menunggu kisah ketiga tokoh di seri ke 4 nya tahun depan,, kisah tentang pernikahan Bella,, anak Bella,, dan pada akhirnya siapakah pasangan Jacob kelak ????


Hanya bisa kamu temukan di novelnya yang ke 4.......


Selamat membaca... dan bagi yang udah baca ke 4 novelnya tungguin Breaking Dawn ya.......


makasih ya dan mohon maaf kalau ada kata2 yang salah...
^_^

SUPER JUNIOR

hmmm......
klu ditanya soal Super Junior atau yang lebih sering disebut SUJU........???
mia sukaaaaaaaaaaaaaaaaa banget.......

awalnya sih biasa aja,,, dan ga suka tetapi sejak mia ngeliat salah satu videonya, eh mia langsung jatuh hati ama semua personilnya. SUJU memiliki 13 personil,, wah banyak ya ???
emang sih banyak,, dan dari ke 13 personilnya di bagi lagi menjadi beberapa kelompok, yaitu : Super Junior M, Super Junior Trot, Super Junior Happy, Super Junior K.R.Y.
Saking sukanya mia ngapalin tuh nama ke 13 personilnya : sungmin, kyuhyung, kangin, shindong, dong hae, ye sung, eun hyuk, han geng, hee chul, kibum, lee teuk, ryeo wook dan yang terakhir si won. diantara semua personil ada satu orang yang paling mia suka, namanya sungmin kalau panjangnya lee sung min, kenapa mia suka ??
karena orangnya cakep ( biasa ya ) selain itu juga mukanya cute gimana gitu..
jadi gemes aja kalau ngeliatnya,, apalagi waktu di video clip suju yang "haengbok" hmm semua personilnya lucu2..nah kalau di video clip nya sorry sorry mereka terlihat cool banget....
mereka semua juga selalu ngedance,, jadi tambah bkin suka aja...
diantara lagu2 mereka yang paling mia suka : sorry sorry, haengbok, supergirl, bonamana.
mia juga sering mikir sendiri, kok suju banyak banget ya personilnya ampe 13 gitu,, tapi malah itu yang bikin unik,, dengan dance bareng - bareng yang sangat kompak jadi meningkatkan performance mereka semua....
suju punya nama untuk para fans mereka, yaitu "EVERLASTING FRIENDS", dan kalau kalian perhatikan nama dari blog mia kan Everlasting Friends Suju...
hehehehe

PENGALAMAN DI KAMPUNG INGGRIS PARE

Hai semuanya,,, mia mau nyeritain pengalaman kursus bahasa inggris di kampung inggris yang letaknya di Pare, Kediri, Jawa Timur. Saat liburan semseter kemaren, tepatnya bulan agustus mia pergi ke pare bersama teman. Perjalanan ke Kediri ditempuh kurang lebih 12 jam dengan naik kereta api dari bekasi. Sesampainya di Kediri, mia naik angkot ke pare. Disana mia tinggal di camp, sebenarnya disana juga ada kost tetapi mia lebih memilih untuk tinggal d camp karena saran dari om mia yang pernah kesana, dia memberitahu jika lebih baik tinggal di camp bersama anak - anak lain yang kursus juga. Di camp kita diharuskan menggunakan bahasa inggis untuk berkomunikasi. Mia tinggal di camp Access 21, Acces adalah nama salah satu tempat kursus bahasa inggis disana. Access memiliki banyak camp, dan antara cowok dan cewek terpisah. Oh ya lupa disana itu kental sekali agamanya, rata - rata ceweknya memakai jilbab, tetapi ada juga yang tidak.
Mia kursus di Pare selama 1 bulan kurang, dan mengikuti 5 kursus. Yaitu pronounciation 1 dan 2, converciation, listening dan writing. Awalnya mia ngerasa canggung disana dan gak betah, karena disana harus memakai bahasa inggris sedangkan bahasa inggris mia belum lancar,, tapi lama kelamaan mia betah disana dan 1 bulan terasa sangat cepat. Teman - teman disana sangat baik dan membantu,, terkadang mia juga mendapat hukuman karena berbicara dengan bahasa indonesia dan mia harus membayar Rp. 500.
Disana mia mendapatkan banyak teman dari banyak daerah, ada yang dari makassar, purwokerto, jogja, ambon, dll. Kursus nya juga sangat menyenangkan, tutor - tutor nya kebanyakan masih muda, masih banyak yang kuliah atau baru tamat kuliah. Di camp Access 21 mia mendapatkan kelas malam dan kelas pagi, kelas pagi untuk menghapal ekspression.
Di sana mia juga menyewa sepeda untuk pergi kursus atau jalan - jalan.
Selain itu disana jika weekend akan banyak anak2 yang liburan ke bromo atau bali. Serunya mia bisa ikut jalan - jalan ke bromo, di bromo sangat dingin tetapi sayang sekali mia ga bisa liat matahari terbit karena pada saat itu cuacanya agak mendung. setelah dari gunung bromo, mia dan teman - teman yang lain ke air terjun coban rondo.
pokoknya pengalaman kursus di pare gak akan terlupakan, semoga mia bisa kesana lagi,,,

TUGAS EKONOMI KOPERASI " KASUS - KASUS KOPERASI"

TUGAS EKONOMI KOPERASI " KASUS - KASUS KOPERASI & PENYELESAIAN"


NAMA : MIA JULIA PUTRI



NPM : 22209168


KELAS : 2EB13


MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI


UNIVERSITAS GUNADARMA





KASUS KOPERASI 1





Koperasi Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian. Ketua I koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu para pengurus juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya diluar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi itu rugi sebesar Rp. 55 Milyar. Baik Hendrawan ataupun Wijaya yang dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Jateng . Sejak berdiri 3 tahun silam Koperasi SS telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.




Pegurus koperasi SS tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A. Dani Sriyanto SH menerima laporan dari para deposan yang menghawatirkan jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan sambung Dani, maka pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.




PENYELESAIAN KASUS KOPERASI 1




Menurut saya kasus ini tidak dapat dipandang sebelah mata, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang telah menyimpan uangnya. Kita ketahui nahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka meraka harus mendapatkan hukuman yang setimpal misalnya dipenjara dan membayar denda.


Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan utamanya mensejahterakan anggota.




KASUS KOPERASI 2




Macetnya dana masyarakat yang dhimpun Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Nuansa Pelangi Indonesia ( NPI ) Banjarnegara , mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut kasus ini Polres membentuk tim khusus, dan tim telah menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya ( tamara ) dan tabungan harian sigap




Awal beroperasi NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tetapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bungan lebih tinggi dibanding bank umum. Bungan tabungan mencapai 3 % / bulan. Mulai pertegahan Maret 2006 terjadi kredit macet lebih dari Rp. 5 Milyar, sejak itu nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.




Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ketua koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana msyarakat sebesar Rp. 20.469 Milyar lebih. Diperoleh informasi jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kmungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.




PENYELESAIAN KASUS KOPERASI 2




Menurut saya Polres setampat harus menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah melenceng dari prinsipnya seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani peminjaman hanya untuk para anggota koperasi, tetapi kenyataannya malah beroperasi layaknya Bank Umum. Akibatnya terjadi kredit macet sehingga nasabah mulai susah mengambil uangnya. Jadi koperasi ini tidak boleh beroperasi dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota karena pada dasarnya koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota, tetapi jika yang terjadi seperti ini maka koperasi ini sudah melenceng dari yang semestinya.




TUGAS EKONOMI KOPERASI

NAMA : MIA JULIA PUTRI
KELAS : 2EB13
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI


KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa inggris " cooperative " yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi yaitu sekelompok orang yang secara sukarela bergabung dalam suatu organisasi dan mempunyai tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhan anggota dan mensejahterakan anggotanya.Koperasi bertugas menghimpun dana dari para anggota dan melayani peminjaman untuk para anggota. Koperasi berdasarkan asas kekeluargaan, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa " Koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya".
A. Prinsip - Prinsip Koperasi
1. Para anggota koperasi bersifat sukarela
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan melakukan rapat anggota
3. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa para anggota
4. Merupakan suatu usaha yang mandiri
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
B. Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat anggota : Tempat dimana para anggota koperasi membicarakan kepentingan dari koperasi, selain itu biasanya dilakukan rapat anggota untuk mengambil keputusan dari suatu masalah yang dialami dalam koperasi dengan cara pengambilan suara terbanyak dari anggota koperasi.
2. Pengurus : Suatu perangkat organisasi yang anggotanya berasal dari anggota koperasi dan dibentuk pada saat rapat anggota. Pengurus diberi tugas untuk mengelola organisasi. Biasanya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
3. Pengawas : Suatu perangkat organisasi yang dipilih dari rapat anggota dan bertugas untuk mengawasi kinerja daro para pengurus koperasi.
4. Pengelola : Seseorang yang ditugaskan untuk menjalankan / melaksanakan dan mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
C. Tujuan Koperasi
1. Mensejahterakan para anggota
2. Berperan dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat
3. Membantu ekonomi rayat kecil
4. Mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera
D. Jenis - Jenis Koperasi
1. Koperasi Unit Desa ( KUD )
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan, dan membantu masyarakat dalam usaha ekonomi pedesaan khususnya di bidang pertanian.
2. Koperasi Sekolah
Koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah. Pada koperasi sekolah menyediakan kebutuhan dari para siswa itu sendiri, misalnya mereka membutuhkan buku, pulpen, pensil, penghapus dan lain - lain maka mereka bisa mendapatkannya di koperasi sekolah.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang didirikan dengan tujuan menampung simpanan dari para anggota dan melayani pinjaman.
4. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari - hari anggota
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa
6. Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah ( UKM ) yang menjalankan kegiatan penyediaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
E. Sumber Modal Dalam Koperasi
Modal koperasi sangat dibutuhkan dalam membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal Sendiri
  • Simpanan Pokok : Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kpada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ni tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, dan simpanan pokok ini jumlahnya sama untuk setiap anggotanya.
  • Simpanan Wajib : Sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
  • Dana Cadangan : Sejumlah dana yang diperoleh dari SHU ( Sisa Hasil Usaha ) digunakan untuk modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah : Sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemeberian orang lain.

b. Modal Pinjaman

Modal Pinjaman Berasal dari :

  • Anggota dan calon anggota
  • Penerbitan oblgasi dan surat hutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  • Bank dan lembaga keuangan
  • Koperasi lainnya atau angotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi